Licik! Dua Pemuda Ditangkap karena Jual Pestisida Palsu ke Petani

Author:

Dua pemuda di Subang, Jawa Barat, ditangkap polisi karena diduga memproduksi dan menjual pestisida palsu kepada petani. Aksi licik mereka merugikan petani dan berpotensi mengganggu stabilitas pangan di daerah tersebut.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan kedua pelaku berinisial WY (25) dan SC (26) ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran pestisida palsu di wilayah mereka. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan menangkap mereka di rumah produksi pestisida palsu di Desa Citrajaya, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang.

“Kami berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa bahan-bahan kimia yang digunakan untuk membuat pestisida KW, alat produksi, dan ratusan botol pestisida palsu siap jual,” ujar Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu.

Modus Operandi Pelaku

Para pelaku memproduksi pestisida KW dengan mencampurkan bahan-bahan kimia yang tidak sesuai dengan standar. Mereka kemudian mengemas pestisida KW tersebut dalam botol-botol yang mirip dengan kemasan pestisida asli dan menjualnya kepada petani dengan harga yang lebih murah.

“Para pelaku menjual pestisida palsu ini melalui media sosial dan langsung kepada petani,” jelas AKBP Ariek. “Mereka mengaku sudah beraksi sejak Mei 2024 dan berhasil meraup keuntungan puluhan juta rupiah.”

Dampak Merugikan bagi Petani dan Pertanian

Penggunaan pestisida KW dapat menyebabkan gagal panen, kerusakan lingkungan, dan kerugian ekonomi bagi petani. Selain itu, pestisida KW juga berpotensi membahayakan kesehatan manusia dan hewan.

pestisida KW ini tidak efektif dalam membasmi hama dan penyakit tanaman,” kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Subang, Ir. H. Dadang Solihin. “Penggunaan pestisida KW dapat menyebabkan gagal panen dan kerugian besar bagi petani.”

Ancaman Hukuman dan Imbauan

Para pelaku dijerat dengan Pasal 123 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Tanaman Berkelanjutan dan/atau Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 1 Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.  

“Kami mengimbau kepada para petani untuk berhati-hati dalam membeli pestisida,” ujar AKBP Ariek. “Pastikan pestisida yang dibeli memiliki izin edar dari Kementerian Pertanian dan belilah dari toko pertanian yang terpercaya.”

Informasi Tambahan:

  • Pelaku: WY (25) dan SC (26)
  • Lokasi: Subang, Jawa Barat
  • Barang Bukti: Bahan-bahan kimia, alat produksi, dan ratusan botol pestisida palsu.
  • Pasal: Pasal 123 UU No. 22 Tahun 2019 dan/atau Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999.

Kesimpulan

Penangkapan dua pemuda yang menjual pestisida palsu ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran pestisida palsu di kalangan petani. Pihak kepolisian mengimbau petani untuk selalu waspada dan membeli pestisida dari sumber yang terpercaya.